Prosedur pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
Persyaratan sudah ditentukan berdasarkan Lampiran II Sektor Pekerjaan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Lampiran I.A Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum .