JENIS PERIZINAN
Kementerian Pekerjaan Umum
FAQ
Frequently Asked Questions

Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui :
a. Whatsapp Center Kementerian PUPR pada nomor 0815-1000-0158 Pilih Nomor 8,
b. Melalui fitur Pengaduan berupa icon Tanda Tanya berwarna kuning pada saat Anda melengkapi Form pada Portal Perizinan Kementerian PUPR. Progres tindak lanjut terhadap pengaduan Anda dapat dipantau pada menu “Pengaduan”.
Untuk permasalahan pada laman OSS, mohon dapat menyampaikan pengaduan melalui:
Call Center OSS 169
WA Center OSS +628116774642
Email OSS kontak@oss.go.id
Registrasi dilakukan pada laman OSS (https://oss.go.id/) menu “Daftar“ untuk perizinan :
Perizinan Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi
Registrasi dilakukan pada laman Portal Perizinan Kementerian PUPR (https://perizinan.pu.go.id) :
Pada menu “Registrasi SKK” untuk perizinan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
Pada menu “Registrasi BUJKA” untuk perizinan Sertifikat Badan Usaha Konstruksi untuk Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.
Segera lengkapi form sesuai hasil verifikasi dan klik “Verifikasi Permohonan” kembali. Apabila sudah menampilkan informasi “Hasil Simulasi Sesuai”, klik tombol “Save”.
Permohonan saat ini sudah berada pada sistem LPJK. Selanjutnya menunggu pihak LSP (jika permohonan SKK) atau LSBU (jika permohonan SBU dan SBUJKA) melakukan penarikan data untuk diproses lebih lanjut. Jika permohonan telah selesai diproses, akan dikirimkan notifikasi melalui surel badan usaha Anda untuk proses selanjutnya. Mohon melakukan pengecekan surel badan usaha Anda.
Permohonan saat ini sedang dilakukan validasi oleh pihak LSP (jika permohonan SKK) atau LSBU (jika permohonan SBU dan SBUJKA). Jika permohonan telah selesai divalidasi, akan dikirimkan notifikasi melalui surel badan usaha Anda untuk proses selanjutnya. Mohon melakukan pengecekan surel badan usaha Anda.
Buka Menu “User” sub menu “Pesan”, Lalu Buka Tab “Notifikasi”. Lalu klik Icon “View”.
Lalu akan muncul keterangan Dokumen Tidak Lengkap. Silahkan melengkapi sesuai dengan arahan tersebut
Silahkan melakukan pembayaran sesuai informasi yang dikirimkan oleh pihak LSP (jika permohonan SKK) atau LSBU (jika permohonan SBU dan SBUJKA).
Permohonan saat ini sedang dilakukan pengecekan ulang oleh pihak LSP (jika permohonan SKK) atau LSBU (jika permohonan SBU dan SBUJKA), untuk memastikan pembayaran sudah diterima. Jika pembayaran sudah diterima, akan dikirimkan notifikasi melalui surel badan usaha Anda untuk proses selanjutnya. Mohon melakukan pengecekan surel badan usaha Anda.
Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui Whatsapp Center Kementerian PUPR pada nomor 0815-1000-0158 Pilih Nomor 8 atau melalui fitur Pengaduan berupa icon Tanda Tanya berwarna kuning pada saat Anda melengkapi Form pada Portal Perizinan Kementerian PUPR.
Untuk menemukan kode verifikasi akun Anda dapat melihat "inbox" pada email. Jika tidak menemukan, maka dapat melihat "spam" pada kotak email Anda. Terima kasih.
1. Jika SBU sudah terbit (status permohonan "Approved"), maka perubahan data dapat dilakukan melalui web OSS, pada menu PB-UMKU > Perubahan
2. Jika status permohonan SBU adalah "Lengkapi Persyaratan Permohonan" dan "Dokumen Tidak Lengkap", Silahkan melakukan perubahan data secara langsung pada formulir permohonan
3. Jika status permohonan SBU adalah selain yang telah disebutkan diatas, maka tidak dapat dilakukan perubahan data. Silahkan menunggu proses penerbitan SBU selesai, lalu lakukan perubahan melalui OSS
Karena saat ini masih dalam proses integrasi dengan OSS, untuk mengajukan perizinan pengusahaan SDA dapat melalui perizinansda.pu.go.id. Untuk informasi lebih lanjut, dapat disampaikan melalui Whatsapp Center Kementerian PUPR pada nomor 0815-1000-0158 Pilih Nomor 5.
Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui Whatsapp Center Kementerian PUPR pada nomor 0815-1000-0158 Pilih Nomor 1.
Karena saat ini masih dalam proses integrasi dengan OSS, untuk mengajukan perizinan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian Jalan Nasional Non-Tol dapat melalui sip3rumijatol.binamarga.pu.go.id. Untuk informasi lebih lanjut, dapat disampaikan melalui Whatsapp Center Kementerian PUPR pada nomor 0815-1000-0158 Pilih Nomor 6.
Anda dapat memantau status permohonan Anda pada laman Portal Perizinan Kementerian PUPR.
Karena Portal Perizinan Kementerian PUPR belum menyediakan fitur untuk mengubah data pada SKK yang telah terbit, untuk perubahan data silahkan menghubungi LSP pengampu.
Tergantung dari lamanya proses:
Permohonan diproses (penarikan data dari SIKI oleh LSP)
Validasi isian form yang dilakukan oleh LSP
Konfirmasi pembayaran (dilakukan pengecekan pembayaran oleh LSP)
Rata-rata waktu yang dibutuhkan 9 hari.
Mohon dapat mengecek catatan dari LSP terkait alasan permohonan ditolak dan ajukan permohonan baru melalui laman Portal Perizinan Kementerian PUPR.
Tata cara pengajuan permohonan Perubahan Data SKK Konstruksi pada Portal Perizinan Kementerian PUPR dapat diunduh pada https://bit.ly/PerubahanSKK
Anda dapat memantau status permohonan Anda pada laman OSS.
Anda menginput nomor Registrasi Pengalaman SIMPAN pada kotak isian yang tersedia lalu klik icon kaca pembesar, maka data-data pada kotak isian lain akan otomatis muncul. Jika Badan Usaha Anda belum memiliki Nomor Registrasi Pengalaman SIMPAN, Lengkapi data pengalaman badan usaha Anda di aplikasi SIMPAN (simpan.pu.go.id).
Subklasifikasi yang tampil pada Portal Perizinan Kementerian PUPR berdasarkan data yang dipilih pada halaman OSS dan tidak dapat diganti. Jika subklasifikasi yang muncul pada form tidak sesuai dengan yang Anda inginkan, maka dapat melakukan pengembangan usaha terlebih dahulu untuk memastikan subklasifikasi yang dipilih sudah sesuai dengan yang diinginkan. Pedoman untuk melakukan pengembangan usaha, dapat dilihat pada https://bit.ly/PengembanganUsahaOSS.
Mohon Anda memastikan terlebih dahulu KBLI dan Bidang Spesifik yang dipakai di proyek sudah sesuai dan sama. Jika tidak sesuai, mohon untuk melakukan pengembangan usaha terlebih dahulu di laman OSS. Pedoman untuk melakukan pengembangan usaha, dapat dilihat pada https://bit.ly/PengembanganUsahaOSS.
Mohon Anda melengkapi data nomor registrasi SKK pada kotak isian yang tersedia dan klik icon kaca pembesar pada Form Informasi Penanggung Jawab Teknik.
Mohon Anda melengkapi data nomor registrasi SKK pada kotak isian yang tersedia dan klik icon kaca pembesar pada Form Informasi Penanggung Jawab Sub Klasifikasi.
Format surat-surat tersebut dapat diunduh pada link berikut: https://bit.ly/TemplateFormPUPR.
Tergantung dari lamanya proses:
Permohonan diproses (penarikan data dari SIKI oleh LSBU)
Validasi isian form yang dilakukan oleh LSBU
Konfirmasi pembayaran (dilakukan pengecekan pembayaran oleh LSBU)
Rata-rata waktu yang dibutuhkan 9 hari.
Mohon dapat mengecek catatan dari LSBU terkait alasan permohonan ditolak dan ajukan permohonan baru melalui laman OSS.
Perubahan data melalui menu ‘PB-UMKU” sub menu “Perubahan” pada laman OSS.
Karena saat ini masih dalam proses integrasi dengan OSS, untuk mengajukan perizinan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian Jalan Tol dapat melalui oksip.pu.go.id. Untuk informasi lebih lanjut, dapat disampaikan melalui Whatsapp Center Kementerian PUPR pada nomor 0815-1000-0158 Pilih Nomor 6.
Anda dapat memantau status permohonan Anda pada laman Portal Perizinan Kementerian PUPR.
Biasanya masih dalam proses penandatanganan atau pengunggahan sertifikat/surat keterangan. Mohon dapat dilakukan pengecekan berkala pada Portal Perizinan Kementerian PUPR.
Perubahan data melalui menu ‘Permohonan” sub menu “BUJKA Perubahan” pada laman Portal Perizinan Kementerian PUPR.
Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui Whatsapp Center Kementerian PUPR pada nomor 0815-1000-0158 Pilih Nomor 1.
testing menjawab pertanyaann
Sudah Done FAQ nya

Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Indonesia
Email: informasi@pu.go.idWhatsapp: 0815-1000-0158