PORTAL PERIZINAN

Kementerian Pekerjaan Umum

Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 328);
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2020 tentang Lisensi LSBU Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 329);
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 266);
  7. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/SE/M/2021 tentang Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Sertifikasi Badan Usaha;
  8. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, Dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi TerLisensi LSBU;
  9. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1792/KPTS/M/2020 tentang Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024;
  10. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 410/KPTS/M/2021 tentang Dewan Pengawas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024;
  11. Keputusan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 07/KPTS/LPJK/II/2021 tentang Koordinator Bidang Pembagian Tugas dan Fungsi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024.

Prosedur Pelayanan

Prosedur pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat Edaran Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 05/SE/LPJK/VII/2021 tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Pencatatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi

Persyaratan

Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat Edaran Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 05/SE/LPJK/VII/2021 tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Pencatatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi