PORTAL PERIZINAN

Kementerian Pekerjaan Umum

Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Nasional Non Tol

Deskripsi

Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya meliputi bangunan dan jaringan utilitas, iklan, media informasi, bangun–bangunan, dan bangunan gedung di dalam ruang milik jalan; penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan berupa muatan dan kendaraan dengan dimensi, muatan sumbu terberat dan/atau beban total melebihi standar; Penggunaan ruang pengawasan jalan yang tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan dan keamanan konstruksi jalan.

Dasar Hukum

  1. Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian – Bagian Jalan
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28/PRT/M/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Pekerjaan Umum
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum

Prosedur Pelayanan

Prosedur pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian – Bagian Jalan

Persyaratan

Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian – Bagian Jalan

Kontak

-