Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Nasional Tol terdiri dari:
Prosedur pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian – Bagian Jalan
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian – Bagian Jalan
Telepon : +6221-7245 002 dan +6221-7205 387
Email : perijinantol@pu.go.id