PORTAL PERIZINAN

Kementerian Pekerjaan Umum

Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Nasional Tol

Deskripsi

Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Nasional Tol terdiri dari:

  1. Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan Tol (Right of Way)
    Izin pemanfaatan ruang milik jalan tol (Right of Way) diberikan oleh Direktur Jenderal Bina Marga, berdasarkan Berita Acara Persetujuan dari Tim Unit Pelayanan Perizinan atau Izin pemanfaatan ruang milik jalan tol (Right of Way) diberikan oleh Direktur Jenderal Bina Marga, berdasarkan rekomendasi teknis dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)
    Contoh: Crossing Utilitas (Pipa/Kabel), Penempatan Utilitas Sejajar Jalan Tol
  2. Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Pengawasan Jalan Tol
    Rekomendasi pemanfaatan ruang pengawasan jalan tol diberikan oleh Direktur Jenderal Bina Marga, berdasarkan berita acara peninjauan lapangan dan berita acara hasil evaluasi oleh Tim Unit Pelayanan Perizinan
    Contoh: Pembangunan bangunan di dalam Ruang Pengawasan Jalan Tol (Ruwasja) yang berpotensi mengganggu jarak pandang serta keselamatan pengguna jalan tol
  3. Dispensasi Penggunaan Ruang Milik Jalan Tol untuk Kendaraan Dengan Angkutan Berat
    Dispensasi Penggunaan Ruang Milik Jalan Tol untuk Kendaraan Dengan Angkutan Berat diberikan oleh Direktur Jenderal Bina Marga (Permen PU Nomor 06/PRT/M/2018 Tentang Wewenang dan Tugas Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol Dalam Penyelenggaraan Jalan Tol) berdasarkan berita acara hasil evaluasi teknis dan peninjauan lapangan oleh Tim Unit Pelayanan Perizinan
    Contoh: Kendaraan dengan dimensi dan muatan tidak biasa
  4. Dispensasi Penggunaan Ruang Milik Jalan Tol untuk Keperluan Tertentu/Sementara
    Dispensasi Penggunaan Ruang Milik Jalan Tol untuk Keperluan Tertentu/Sementara diberikan oleh Direktur Jenderal Bina Marga (Permen PU Nomor 06/PRT/M/2018 Tentang Wewenang dan Tugas Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol Dalam Penyelenggaraan Jalan Tol) berdasarkan berita acara hasil evaluasi teknis dan peninjauan lapangan oleh Tim Unit Pelayanan Perizinan
    Contoh: Bukaan Akses Jalan Tol
  5. Izin Pembangunan Overpass/Underpass
    Izin pembangunan overpass/underpass dalam hal ini termasuk duplikasi jembatan, jalan akses, jaringan tegangan tinggi dan jalan kereta api melintas diberikan oleh Dirjen Bina Marga berdasarkan Berita Acara Persetujuan dari Tim Unit Pelayanan perizinan
    Contoh: Pembangunan Jembatan/Jalan diatas/dibawah yang melintas jalan tol
  6. Izin Pembangunan Simpang Susun dan Prasarana Transportasi Lain Sejajar Jalan Tol
    Izin pembangunan simpang susun dan prasarana transportasi lain sejajar jalan tol diberikan oleh Menteri Pekerjaan Umum berdasarkan nota/memo dinas dari Direktur Jenderal Bina Marga yang dilampiri berita acara hasil evaluasi dan peninjauan lapangan oleh Tim Unit Pelayanan Perizinan.
    Contoh: Pembangunan simpang susun baru, bukaan akses On/Off Ramp

Dasar Hukum

  1. Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  2. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian – Bagian Jalan
  7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 43/PRT/M/2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2020 tentang Tugas dan Wewenang Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur, Badan Pengatur Jalan Tol dan Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan Jalan Tol
  9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum
  10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol
  11. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 11/SE/Db/2017 tentang Prosedur Perizinan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Tol

Prosedur Pelayanan

Prosedur pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian – Bagian Jalan

Persyaratan

Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian – Bagian Jalan

Kontak

Telepon : +6221-7245 002 dan +6221-7205 387
Email : perijinantol@pu.go.id