PORTAL PERIZINAN

Kementerian Pekerjaan Umum

Pengusahaan Sumber Daya Air

Deskripsi

Izin Pengusahaan Sumber Daya Air adalah izin untuk menggunakan Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan usaha.

  1. Pengusahaan sumber daya air sebagai media
    1. transportasi dan arung jeram;
    2. pembangkit tenaga listrik;
    3. transportasi;
    4. olahraga;
    5. pariwisata; atau
    6. perikanan budi daya pada sumber air.
  2. Pengusahaan air dan daya air sebagai materi
    1. pengusahaan air baku sebagai bahan baku produksi;
    2. usaha industri;
    3. usaha makanan;
    4. usaha perhotelan;
    5. usaha perkebunan;
    6. usaha air minum oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
    7. usaha air minum dalam kemasan; atau
    8. kegiatan usaha lain
  3. Izin pengusahaan air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi
    1. eksplorasi, eksploitasi, dan pemurnian bahan tambang dari sumber air;
    2. pemanfaatan ruang sumber air untuk kegiatan konstruksi bendungan dan bendung.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Cara Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225)
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16);
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 881);
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 34/PRT/M/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1007);
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 139);
  7. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 40/KPTS/M/2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Pemberian Izin, Perpanjangan Izin, Perubahan Izin, Dan Pencabutan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Atau Izin Penggunaan Sumber Daya Air Kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air;

Prosedur Pelayanan

Prosedur pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air.

Persyaratan

Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Lampiran II Peraturan Pemerintan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum